Minggu, 06 November 2016

Teori Hak Kepemilikan

Hak Kepemilikan adalah hak-hak untuk memiliki, menggunakan, menjual, serta mengakses kesejahteraan. Unsur terpenting dari kepemilikan adalah penegakan. Oleh karena itu dalam penegakan diperlukan adanya lembaga berwenang yang dapat menjamin penegakan tersebut. Hak kepemilikan termasuk dalam bagian kerangka kerja aktivitas ekonomi maupun aturan dalam proses ekonomi.

Terdapat dua pendekatan dalam sejarah hak kepemilikan, yaitu teori kepemilikan individu dan teori kepemilikan sosial.
1. Teori kepemilikan individu
adalah representasi natural right, termasuk dalam ekonomi klasik yang dilihat dari sudut pandang individualistic
2. Teori kepemilikan sosial
adalah adanya masyarakat yang telah menyediakan sebuah perbaikan mekanisme untuk keterbatasan alamiah

Terdapat karakteristik dalam hak kepemilikan, yaitu :
a. Universalitas
adanya kelengkapan spesifikasi pada seluruh bagian dan semua sumber daya milik privat
b. Eksklusivitas
adanya perluasan biaya dan keuntungan untuk hasil kepemilikan serta pemanfaatan sumber daya yang harus tertuju pada pemilik
c. Tranferabilitas
seluruh hak kepemilikan yang harusnya dapat dipindah melalui penjualan
d. Enforsibilitas
jaminan hak kepemilikan dari pelanggaran pihak lain

Hak Kepemilikan dan Rezim Sistem Ekonomi
Terdapat 3 macam dalam rezim sistem ekonomi, yaitu:
1. Rezim sistem ekonomi kapitalis
sektor privat yang telah menguasai sistem tersebut pada hak kepemilikan, Terdapat kepercayaan jika hak kepemilikan privat akan dapat menghasilkan ekonomi yang efisien.
Dalam rezim ini terdapat dampak yang akan terjadi yaitu pelaku ekonomi akan mendapatkan efisiensi internalilasi lebih besar terhadap eksternalitas
2. Rezim sistem ekonomi sosialis
hak kepemilikan pada sistem ini diatur oleh negara. Negara memiliki hak untuk dapat mengelola maupun memiliki sumber daya ekonomi.
Rezim ini akan berdampak pada birokrat yang akan mengabaikan masyarakat karena negara yang tidak responsif
3. Rezim sistem ekonomi campuran
adanya gabungan dari pihak swasta dan juga negara. Sistem ini berharap jika adanya ketercapaian dalam pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan tujuan pemerataan pembangunan
Rezim ini akan berdampak pada timbulnya ketimpangan kesejahteraan ekonomi.

Hak Kepemilikan dan Ekonomi Kelembagaan
Bromley dan Cernea memiliki definisi jika hak kepemilikan merupakan hak untuk bisa mendapatkan aliran laba yang aman jika pihak lain respek terhadap kondisi yang melindungi aliran laba itu. Terdapat gambaran jika hak kepemilikan merupakan penguasaan individu atas aset sehingga terdapat hak untuk memindahkan aset yang telah dikuasai.
Hak kepemilikan selalu berubah, menyesuaikan kebutuhan masyarakat serta situasinya. Coase sendiri memiliki saran jika kepastian hak kepemilikan digunakan untuk menyelesaikan masalah eksternalitas. Eksternalitas pun diakui oleh ekonomi klasik maupun neoklasik. Coase menambahkan jika eksternalitas dapat diselesaikan melalui mekanisme pasar dengan hak kepemilikan yang baik.

Hak Kepemilikan dan Efisiensi Ekonomi
Terdapat perspektif tentang persoalan ekonomi dengan hak kepemilikan, yaitu:
a. Adanya hubungan hak kepemilikan dengan kepastian hukum yang dapat melindungi penemuan baru, dan
b. Adanya hubungan hak kepemilikan dan degradasi lingkungan

Maka dapat disimpulkan jika hal yang diutamakan pada efisiensi ekonomi adalah adanya kejelasan hak kepemilikan, sehingga para pemilik dapat melindungi hak kepemilikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar