Hak Kepemilikan adalah
hak-hak untuk memiliki, menggunakan, menjual, serta mengakses kesejahteraan.
Unsur terpenting dari kepemilikan adalah penegakan. Oleh karena itu dalam
penegakan diperlukan adanya lembaga berwenang yang dapat menjamin penegakan
tersebut. Hak kepemilikan termasuk dalam bagian kerangka kerja aktivitas
ekonomi maupun aturan dalam proses ekonomi.
Terdapat dua pendekatan
dalam sejarah hak kepemilikan, yaitu teori kepemilikan individu dan teori
kepemilikan sosial.
1. Teori kepemilikan individu
adalah
representasi natural right, termasuk dalam ekonomi klasik yang dilihat dari
sudut pandang individualistic
2. Teori kepemilikan sosial
adalah
adanya masyarakat yang telah menyediakan sebuah perbaikan mekanisme untuk
keterbatasan alamiah
Terdapat karakteristik
dalam hak kepemilikan, yaitu :
a. Universalitas
adanya
kelengkapan spesifikasi pada seluruh bagian dan semua sumber daya milik privat
b. Eksklusivitas
adanya
perluasan biaya dan keuntungan untuk hasil kepemilikan serta pemanfaatan sumber
daya yang harus tertuju pada pemilik
c. Tranferabilitas
seluruh
hak kepemilikan yang harusnya dapat dipindah melalui penjualan
d. Enforsibilitas
jaminan
hak kepemilikan dari pelanggaran pihak lain
Hak
Kepemilikan dan Rezim Sistem Ekonomi
Terdapat 3 macam dalam
rezim sistem ekonomi, yaitu:
1. Rezim sistem ekonomi kapitalis
sektor
privat yang telah menguasai sistem tersebut pada hak kepemilikan, Terdapat
kepercayaan jika hak kepemilikan privat akan dapat menghasilkan ekonomi yang
efisien.
Dalam
rezim ini terdapat dampak yang akan terjadi yaitu pelaku ekonomi akan
mendapatkan efisiensi internalilasi lebih besar terhadap eksternalitas
2. Rezim sistem ekonomi sosialis
hak
kepemilikan pada sistem ini diatur oleh negara. Negara memiliki hak untuk dapat
mengelola maupun memiliki sumber daya ekonomi.
Rezim
ini akan berdampak pada birokrat yang akan mengabaikan masyarakat karena negara
yang tidak responsif
3. Rezim sistem ekonomi campuran
adanya
gabungan dari pihak swasta dan juga negara. Sistem ini berharap jika adanya
ketercapaian dalam pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan tujuan pemerataan
pembangunan
Rezim
ini akan berdampak pada timbulnya ketimpangan kesejahteraan ekonomi.
Hak
Kepemilikan dan Ekonomi Kelembagaan
Bromley dan Cernea
memiliki definisi jika hak kepemilikan merupakan hak untuk bisa mendapatkan
aliran laba yang aman jika pihak lain respek terhadap kondisi yang melindungi
aliran laba itu. Terdapat gambaran jika hak kepemilikan merupakan penguasaan
individu atas aset sehingga terdapat hak untuk memindahkan aset yang telah dikuasai.
Hak kepemilikan selalu
berubah, menyesuaikan kebutuhan masyarakat serta situasinya. Coase sendiri
memiliki saran jika kepastian hak kepemilikan digunakan untuk menyelesaikan
masalah eksternalitas. Eksternalitas pun diakui oleh ekonomi klasik maupun
neoklasik. Coase menambahkan jika eksternalitas dapat diselesaikan melalui
mekanisme pasar dengan hak kepemilikan yang baik.
Hak
Kepemilikan dan Efisiensi Ekonomi
Terdapat perspektif
tentang persoalan ekonomi dengan hak kepemilikan, yaitu:
a. Adanya hubungan hak kepemilikan dengan
kepastian hukum yang dapat melindungi penemuan baru, dan
b. Adanya hubungan hak kepemilikan dan
degradasi lingkungan
Maka dapat disimpulkan
jika hal yang diutamakan pada efisiensi ekonomi adalah adanya kejelasan hak
kepemilikan, sehingga para pemilik dapat melindungi hak kepemilikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar